Larangan Mudik 2021 Diberlakukan pada H-7 dan H+7 Lebaran

Larangan Mudik 2021 Diberlakukan pada H-7 dan H+7 Lebaran

Menindaklanjuti larangan mudik tahun ini, jajaran Polres Tegal Kota melakukan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021. Nantinya, operasi dilakukan dengan mengedepankan tindakan penyuluhan dan imbauan penerapan protokol kesehatan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo usai memimpin apel gelar pasukan pada Senin (12/4) kemarin mengatakan, operasi yang akan dilakukan nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan, imbauan, pemberian masker, penyuluhan prokes. Dengan sasaran utama warga masyarakat yang berkumpul di pusat-pusat keramaian.

"Kita laksanakan merupakan operasi kemanusiaan. Sehingga yang dikedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. Agar mentaati aturan baik berlalu lintas maupun protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," katanya.

Selain itu, kata kapolres, pihaknya juga akan mensosialisasikan agar masyarakat perantau tidak mudik. Hal itu demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada anggota jajarannya untuk selalu memperhatikan keselamatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan. 

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Berdasarkan informasi yang diperoleh, larangan itu akan dilaksanaan pada H-7 sampai dengan H+7 atau selama 14 hari, sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: