Dewi Aryani Hadiri Islah Dua Kubu PAPDESI Kabupaten Tegal

Dewi Aryani Hadiri Islah Dua Kubu PAPDESI Kabupaten Tegal

Dualisme Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Kabupaten Tegal berakhir islah. Dikabarkan, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Papdesi di Kabupaten Tegal ada dua kubu, yakni kubu Mulyanto yang sebelumnya sudah dilantik menjadi ketua DPC Papdesi beberapa waktu lalu, dan kubu Lasdie yang hendak dilantik menjadi ketua DPC Papdesi.

Namun kedua kubu itu ternyata tidak sah jika mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) DPP Papdesi. Hal itu terkuak saat ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo dan ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati datang ke Kabupaten Tegal.

Selain keduanya, hadir pula Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani dan sejumlah ketua DPC Papdesi se-Jawa Tengah. Sedianya, ketua umum hendak melantik Lasdie sebagai ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal.

Namun, Lasdie tidak bisa dilantik lantaran belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari ketua DPD Papdesi Provinsi Jateng. "Kami datang ke sini (Kabupaten Tegal) untuk menyatukan dualisme ini. Karena SK Mulyanto dan Lasdie tidak sah. SK nya cacat hukum. Saya juga berterimakasih Ibu Dewi Aryani berkenan hadir dalam acara ini dan akan membantu menjembatani dan memperjuangkan kepentingan kades melalui PP (Peraturan Presiden) yang di janjikan Presiden Jokowi,” kata Wargiyati saat menjelaskan kepada sejumlah awak media di Hotel Permata Iin Slawi, Kabupaten Tegal.

Dia mengungkapkan, semula pengurus DPD Papdesi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan SK kepada Mulyanto sebagai ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Namun, pengurus yang diketahui bernama Sumariyadi sebagai ketua dan Bambang sebagai sekretaris itu, ternyata tidak memiliki SK dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi.

SK untuk Sumariyadi sebenarnya sudah dibekukan oleh DPP. Saat ini, DPP hanya memberikan SK kepada Joko dari Cilacap sebagai Plt ketua DPD Papdesi Jateng. "Jadi, SK yang diterima saudara Mulyanto itu tidak sah. Karena SK Sumariyadi sudah dibekukan. DPP hanya menunjuk Joko sebagai Plt ketua DPD Jateng," kata Wargiyati.

Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo membenarkan hal itu. Menurutnya, tidak hanya SK Mulyanto yang cacat hukum, SK Lasdie juga tidak sah karena tidak sesuai AD ART.

Lasdie memang mendapat perintah dari DPP, tapi bentuknya bukan SK, melainkan hanya mandat. Tapi Lasdie menganggapnya sebagai SK. "Tapi keduanya saya nyatakan batal. Keduanya cacat hukum," tegas Suwarjo.

Karenanya, pihaknya menunjuk Harsoyo (Kades Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal) sebagai penerima mandat dari DPP untuk menjadi ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Harsoyo nantinya yang akan menyelenggarakan Muscab Papdesi di Kabupaten Tegal.

Namun, Muscab dilaksanakan setelah Musda DPD selesai. Sedangkan Musda DPD dilaksanakan setelah DPP menggelar Munas. "Untuk Munas mungkin di bulan April ini. Sedangkan Muscab, mungkin bulan Juni sampai Agustus. Nanti tergantung Musdanya kapan," ujarnya.

Lasdie yang hadir dalam acara itu menyatakan legawa, meski dirinya tidak jadi dilantik dan tidak menerima mandat. Prinsipnya, Papdesi bisa masuk Kabupaten Tegal.

"Saya tidak jadi ketua juga tidak ada apa-apa. Yang penting Papdesi masuk ke Kabupaten Tegal. Karena saya yang membawa Papdesi ke Kabupaten Tegal," kata Lasdie yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Anggota DPR RI Dewi Aryani, menyatakan bahwa kedua kubu Papdesi antara Mulyanto dan Lasdie sudah islah. Untuk menyelenggarakan Muscab Papdesi Kabupaten Tegal, maka Ketua DPP menunjuk Harsoyo sebagai penerima mandat ketua DPC.

"Sekarang sudah tidak ada dua kubu. Yang jelas, hanya Harsoyo yang sah. Beliau yang akan menyelenggarakan Muscab," ujar Dewi yang juga sebagai Duta Reformasi Birokrasi dan Anti Korupsi Universitas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: