Jam Bekerja Berubah Selama Puasa, Sekda Brebes Pesan Begini ke PNS

Jam Bekerja Berubah Selama Puasa, Sekda Brebes Pesan Begini ke PNS

Selama bulan puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan mengubah jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat. 

Jam kerja Senin-Kamis dimulai dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

"Selain jam kerjanya kita ubah, dalam efektivitas bekerja kita tetap melaksanakan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Mikro. Yakni, 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen di kantor," ungkap Sekda Brebes Djoko Gunawan, belum lama ini. 

Selama bulan Ramadan, kata dia, semangat kerja PNS tetap akan didorong. Meskipun ada perubahan jam bekerja dari sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB, semangat PNS dalam bekerja untuk tetap dipertahankan. 

"Selama bulan puasa ini kinerja PNS akan kita dorong untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. 

Ditambahkannya, kinerja PNS jangan sampai turun dengan alasan sedang berpuasa. Untuk pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat tetap dilayani dengan ramah dan baik. 

"Pelayanan maksimal kepada masyarakat tetap kita utamakan. Tetutama di bulan puasa ini, pelayanan publik harus ramah dan baik," ucapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, sekda juga melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mudik Lebaran tahun ini. Hal itu sesuai dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. 

“Sesuai dengan SE MenPAN-RB, kami tidak mengizinkan (PNS) mudik pada 6-17 Mei mendatang,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/4) lalu. 

Sekda menerangkan, SE dari MenPAN-RB berisikan larangan bagi PNS dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Sistem larangan mudik yang akan diterapkan di Pemkab Brebes ini yakni pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan dibagikan ke sejumlah instansi yang ada di Kabupaten Brebes. 

“Kemudian kita akan lakukan pengawasan langsung pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Termasuk berjenjang, artinya kepala dinaspun akan kita awasi,” ungkapnya. 

Djoko berharap, seluruh PNS wajib mengikuti arahan tersebut. Ditegaskannya, PNS yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

“Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang berasal dari luar daerah ini tidak banyak. Dan kalaupun ada larangan mudik saya yakin mereka mematuhi. Seperti pada Liburan Paskah, begitu ada larangan ada larangan bepergian ke luar daerah, mereka memaklumi mematuhi,” pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: