Dipatok Rp85 Ribu, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Rp25 Ribu

Dipatok Rp85 Ribu, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Rp25 Ribu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) meresmikan peraturan baru itu mulai Jumat (9/4) besok untuk tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen.

Kini calon penumpang cukup merogoh kocek sebesar Rp85 ribu. Pasalnya, layanan tersebut di stasiun dipastikan turun sebesar Rp25 ribu. Sebelumnya, layanan tersebut dipatok harga Rp105 ribu.

”Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif pada Kamis (8/4) dikutip dari Jawapos.

Namun, Luqman menyatakan, masih ada opsi tes lain bagi penumpang, yaitu dengan GeNose C19. Opsi tersebut merupakan salah satu alternatif bagi calon penumpang.

”Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” tambah Luqman.

Luqman menjelaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.

Layanan rapid test antigen di Daop 8 Surabaya saat ini tersedia di 5 stasiun, yaitu Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, dan Stasiun Sidoarjo.

”KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur Luqman. (jpg/fajar/ima)

Sumber: