Bulan April, Warga Kabupaten Tegal Mulai Didata
Awal bulan April 2021 ini, seluruh warga Kabupaten Tegal akan didata. Pendataan ini dilakukan oleh pemerintah pusat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah, Kamis (1/4) mengatakan, pendataan
dimulai pada tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021.
Pendataan ini merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga. Pendataan dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan DP3AP2KB Kabupaten Tegal.
"Kegiatan ini dilakukan setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah,” katanya.
Untuk keluarga yang didata, tambah Elliya Hidayah, harus tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan atau jika kurang maka dipastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah itu sekurang-kurangnya 6 bulan.
Adapun, warga yang akan didata sebanyak 447.594 Kepala Keluarga (KK) dengan petugas pendata 3.672 orang.
"Pesan saya, masyarakat menyiapkan beberapa data jika petugas datang untuk melakukan survei," tambahnya.
Data yang dimaksud, lanjut Elliya Hidayah, yakni nama anggota keluarga, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pekerjaan, dan pendidikan. Kemudian jumlah anak, jumlah anak yang diinginkan, status dan usia kehamilan, jenis alat kontrasepsi yang dipakai, dan tempat pelayanan KB.
Termasuk buku nikah, frekuensi makan, tentang keikutsertaan anggota keluarga dalam lingkungan, kondisi rumah, sumber air dan penerangan, bahan bakar memasak dan lainnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: