Sempat Ditunda, Paripurna LKPj 2020 Akhirnya Digelar

Sempat Ditunda, Paripurna LKPj 2020 Akhirnya Digelar

TEGAL– Setelah sempat ditunda, rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020 akhirnya digelar pada Selasa (30/3) siang. Penyampaian LKPj disampaikan langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Dalam laporannya, Dedy Yon menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2020 itu merupakan tahun perencanaan pertama untuk Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal periode 2019-2024. Ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

"Meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) perubahan 2020," katanya.

Menurut Dedy Yon, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 menyebutkan, visi yang akan dicapai pada akhir periode yakni terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif. 

Sementara arah dan prioritas kebijakan tahun 2020, penataan wajah kota dan peningkatan perekonomian masyarakat serta daya saing daerah.

"Visi dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintahan daerah dalam berkarya, menjadi roh dan semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah," ujarnya.

Dedy Yon menyebut, meski tahun lalu dilalui dengan penuh keprihatinan, dukungan DPRD Kota Tegal terus mengalir. Utamanya dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro  mengatakan, setelah disampaikan, LKPJ akan dibahas oleh DPRD dalam jangka waktu 30 hari. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: