Penanganan Covid-19, Pemkab Brebes Refocusing Anggaran Rp140 Miliar

Penanganan Covid-19, Pemkab Brebes Refocusing Anggaran Rp140 Miliar

BREBES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes merefocusing anggaran sebesar Rp140 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada. Anggaran refocusing tersebut diperuntukkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Brebes. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan, menjelaskan, refocusing anggaran tersebut sesuai surat dari pemerintah pusat. Dana refocusing itu diambil dari pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pusat, dan ketentuan 8 persen. Anggaran tersbut dibebankan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Brebes. Artinya, dari kebutuhan nilai refocusing itu dibagi seluruh OPD yang ada. 

"Untuk jumlah anggaran refocusing terbesar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yakni sekitar Rp47 miliar," terangnya. 

Ditambahkannya, dalam refocusing tersebut, pihaknya tengah mengupayakan untuk membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 yang belum dibayarkan. Nilainya mencapai Rp32 miliar. Insentif itu semula menjadi beban APBN, tetapi tahun 2021 muncul surat dari Kementerian Kesehatan yang intinya tunggakan insentif dibebankan ke DAU daerah. 

"Selain tunggakan insentif nakes tahun lalu, kami juga tengah menghitung insentif nakes untuk tahun 2021 berjalan, yang juga akan kami masukkan ke anggaran refocusing. Untuk tahun berjalan ini nilainya sekitar Rp43 miliar," paparnya. 

Menurut sekda, proses pembahasan anggaran refocusing tersebut telah memasuki finalisasi. Dalam pembahasan itu, ada beberapa mata anggaran yang tidak bisa dipangkas, khususnya yang menyangkut beban tetap daerah. Di antaranya, gaji pegawai dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Saat ini masuk tahap finalisasi, dan kita harapkan April mendatang sudah menggunakan anggaran yang sudah direfocusing," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: