Ada 10 Sasaran Pelanggaran Tilang Elektronik, Kapolres Brebes Ungkap Hal Ini
Setidaknya ada 10 sasaran pelanggaran dalam penerapan sistem Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang baru diresmikan di Kabupaten Brebes, Selasa (23/3). Apa saja 10 sasaran pelanggaran pelanggaran itu?
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto didampingi Kasatlantas Polres Brebes mengungkapkan, penerapan sistem ETLE hari ini serentak diterapkan di belasan Polisi Daerah (Polda). Termasuk Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, sedikitnya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam ETLE yang mulai diterapkan di wilayahnya. Di antaranya, pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengemudi yang bermain handphone saat berkendara.
Selanjutnya, kendaraan yang melawan arus, kendaraan yang melintas tidak pada peruntukan kelas jalannya, dan kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai standar.
"Sasaran lainnya, yaitu kendaraan yang tidak membayar pajak hingga kendaraan yang STNK-nya sudah mati," ungkapnya.
Dijelaskannya, meskipun sudah diberlakukan di Brebes, akan tetapi sistem penerapan tilang manual masih kita terapkan. Ini karena penerapan ETLE masih sebatas di Jalur Pantura Kota Brebes, sedangkan untuk wilayah lain di Kabupaten Brebes belum.
"Masih diberlakukan (tilang manual), khususnya untuk wilayah Brebes yang belum terpasang sistem ETLE," terangnya.
Ditambahkannya, tujuan penerapan ETLE ini salah satunya agar petugas tidak berinteraksi langsung dengan pelanggar. Sehingga akan mengurangi penyimpangan antara petugas dengan pelanggar. Selain itu, untuk membangun kedisiplinan masyarakat.
"Selama ini kan masyarakat patuhnya jika ada anggota polsisi saja. Nah, sekarang, meskipun tidak ada anggota polisi masyarakat harus patuh karena tetap dipantau kamera pengintai," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: