Selama 2020 Lalu, DPMPTSP Brebes Keluarkan 5.000 Izin Usaha
Selama 2020 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes mencatat telah mengeluarkan 5.000 izin usaha yang diajukan masyarakat maupun pengusaha. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Di 2019 lalu, total izin usaha yang telah disetujui dan dikeluarkan dinasnya sekitar 4.500 izin. Di tahun 2020, bertambah menjadi 5.000 izin usaha. Izin usaha yang telah disetujui itu diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro kecil hingga besar.
"2020 lalu, total ada 5.000 izin usaha yang kita keluarkan. Jumlah ini termasuk izin usaha bagi usaha kecil menengah hingga besar," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Ratim.
Ratim menjelaskan, ribuan izin usaha yang telah dikeluarkan tersebut mayoritas bagi pelaku usaha mikro kecil atau yang bisa disebut UMKM. Sedangkan untuk pengusaha besar, atau perizinan pabrik jumlahnya kurang dari lima persen dari total izin usaha yang telah dikeluarkan. Hal ini menandakan kesadaran pelaku usaha di Brebes untuk memiliki izin yang sah mengalami peningkatan.
"Yang paling mendominasi memang izin usaha bagi pelaku UMKM. Kalau untuk pengusaha besar, jumlahnya kurang dari 5 persen," terangnya.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang mendorong para pelaku usaha mengajukan permohonan izin usaha tersebut. Selain karena tingkat kesadaran masyarakat, khusus di 2020 lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 sebagai syarat menerima bantuan.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial itu adalah pelaku UMKM harus mempunyai izin usaha. Sehingga, mereka beramai-ramai mengajukan permohonan izin ke dinasnya. Tingkat pengajuan izin untuk menerima bantuan sosial akibat pandemi Covid-19 tersebut pun cukup banyak.
"Adanya program bantuan sosial Covid-19 bagi pelaku UMKM ini memang kami rasa ikut menjadi salah satu faktor meningkatnya pengajuan izin usaha ini," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, proses pengurusan izin usaha di Kabupaten Brebes juga semakin dipermudah. Hal itu juga ikut mendorong keinginan para pelaku usaha mempunyai izin. Kendati dipermudah, tetapi para pemohon izin usaha tetap harus memenuhi syarat adiminstrasi. Bahkan, untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan, pihaknya telah melengkapi dengan sistem barcode.
"Secara keseluruhan, untuk tingkat kesadaran warga untuk mengurus perizinan sudah cukup baik. Ini terbukti selama tahun lalu ada peningkatan dalam kepengurusan surat perizinan," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: