Anggota Dewan Optimistis, Target PAD Rp15,2 Triliun Tercapai

Anggota Dewan Optimistis, Target PAD Rp15,2 Triliun Tercapai

Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah optimistis target pendapatan asli daerah sebesar Rp15,2 triliun di tahun 2021 bisa tercapai. 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Fuad Hidayat dalam talkshow di radio milik pemerintah daerah.

Fuad Hidayat, Selasa (16/3) mengatakan, dirinya optimistis target capaian  pendapatan daerah di Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp15,2 triliun bisa tercapai. 
Keoptimisannya karena didasari akan ekonomi 2021 yang bisa semakin membaik. Hal ini didasarkan setelah adanya program pemberian vaksin, masyarakat diharapkan mampu segera bangkit di masa pandemi. 

"Bahkan target PAD di 2022 dipatok Rp15,425 triliun, naik dari usulan eksekutif yang semula Rp15,207 triliun. Jika ingin ekonomi membaik, semua aspek yang dibutuhkan untuk perbaikan ekonomi harus kita capai bersama, salah satunya sektor pajak," katanya. 

Jika pendapatan pajak tercapai, tambah Fuad Hidayah, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan yang diusulkan masyarakat. Jika APBD bisa maksimal, daya ungkit ekonomi masyarakat akan lebih terasa. Sehingga ekonomi bisa lebih cepat pulih pascapandemi Covid-19. 

"Kami dari anggota dewan akan terus mendorong agar target dapat tercapai. Untuk itu butuh kerja sama yang baik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal Tonny Y. Setyanto meminta pada masyarakat untuk patuh membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Samsat Kabupaten Tegal telah melakukan banyak inovasi untuk meningkatkan capaian target di 2021. Salah satunya dengan menambahkan titik layanan bayar pajak di perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak karyawan. 

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tegal dengan melakukan inventarisasi khususnya kendaraan plat merah yang belum membayar pajak agar segera dilakukan pembayaran. Saran dirinya kepada masyarakat agar segeralah membayar pajak kendaraan bermotor. (guh/ima)

Sumber: