Pemkab Tegal Usulkan 1.521 Formasi CPNS 2021
Pemkab Tegal mengusulkan 1.521 formasi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dari jumlah tersebut, 1.100 formasi di antaranya adalah guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 421 formasi non guru calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kebutuhan formasi itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Tegal, Trianto Budiatmoko usai mengikuti Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CPNS 2021 secara daring dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
“Usulan kebutuhan ASN tersebut sudah kami kirimkan ke KemenPANRB sejak Desember 2020 lalu. Tinggal menunggu penetapan formasinya saja dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), paling lambat akhir Maret 2021 ini,” kata Trianto.
Begitu diperoleh ketetapan formasi, lanjut Trianto, Pemkab Tegal akan segera menyampaikan informasi rencana seleksi ASN tersebut kepada publik. Mengutip penyataan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Trianto menuturkan, jika agenda ASN 2021 masih dalam proses pembahasan di Kementerian, antara Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Trianto menambahkan tahun ini ada 466 instansi yang mengusulkan kebutuhan formasi ASN. Instansi tersebut meliputi 56 kementerian lembaga, 23 pemerintah provinsi dan 387 pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, ada 34 instansi yang tidak mengusulkan formasi ASN 2021 mendatang. Yaitu 23 kementerian lembaga, satu pemerintah provinsi, dan 10 pemerintah kabupaten/kota.
Trianto menambahkan perkiraan waktu seleksi ASN formasi PPPK satu juta guru akan dilaksanakan mulai Mei mendatang. Adapun prosesnya dari pendaftaran dan verifikasinya akan dilakukan secara digital melalui sistem seleksi PPPK.
Sedangkan untuk ujian seleksinya akan menggunakan sistem ujian nasional berbasis kompetensi (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Berbeda dengan ujian seleksi PPPK, ujian seleksi CPNS non guru akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN.
“Prinsip, rangkaian pelaksanaan seleksi ASN ini nanti akan memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi, mengedepankan objektivitas, akuntabilitas dan bebas dari praktik KKN serta tidak dipungut biaya,” katanya. (guh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: