Sempat Bersumpah Demi Allah Dua Kali, Nurdin Abdullah: Saya Minta Maaf dan Ikhlas Jalani Proses Hukum
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah akhirnya mengaku setelah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 24 jam. Sebelumnya, Nurdin sempat dua kali bersumpah demi Allah tidak tahu menahu soal korupsi yang menjeratnya itu.
Nurdin pun akhirnya meminta maaf kepada warga Sulsel, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel dengan nilai Rp5,4 miliar
“Saya mohon maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2).
Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut. “Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita gak tahu apa-apa,” kata dia.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Dan AS atau Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah,” kata dia.
Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari-18 Maret mendatang. Nurdin Abdullah selama menjabat Gubernur Sulsel diduga telah menerima uang korupsi sebanyak Rp5,4 miliar.
Sesuai penjelasan Ketua KPK Filri Bahuri, Nurdin Abdullah beberapa kali menerima setoran uang. Pertama, Adi Sucipto pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat.
Kedua, pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta. Ketiga, pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp1 miliar.
Keempat, awal Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar. Ketua KPK Filri Bahuri menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini.
Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira. “Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2) dini hari.
Nurdin Abdullah, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
Lalu pada 26 Februari 2021, AS kembali menyerahkan Rp2 miliar kepada NA melalui ER dan seperti diketahui kali ini tertangkap tangan oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: