Perda RIPIK Disahkan DPRD Brebes

Perda RIPIK Disahkan DPRD Brebes

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK) Brebes telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Brebes melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (23/2).

Dalam pengesahan Raperda RIPIK menjadi perda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Teguh Wahid Turmudi yang mewakili Ketua DPRD M. Taufik yang berhalangan hadir. Serta dihadiri oleh wakil Kktua lainnya, yakni Wurja dan Zubad Fahilatah. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mewakili Bupati Brebes Idza Priyanti.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pansus 18 Achmad Mafrukhi mengatakan, Perda RIPIK tersebut menyangkut tentang keberadaan kawasan industri dan peruntukan industri. Di mana, nantinya daerah tersebut (kawasan industri dan peruntukan industri) akan diplot-plotkan. 

“Kawasan peruntukan industri itu apabila kawasan industri sudah habis boleh masuk ke kawasan peruntukan industri,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan adanya Perda RIPIK tersebut nantinya pemerintah kabupaten (pemkab) ataupun masyarakat Brebes nantinya bisa mengundang investor untuk membangun perusahaan di Kabupaten Brebes kaitannya dengan pengembangan industri.

“Sebenarnya kalau bicara keuntungan (adanya perda ini) banyak. Selain tadi bisa mengundang investor, adanya perda ini bisa menyerap tenaga kerja. Sehingga, perekonomian di Kabupaten Brebes akan meningkat,” terangnya.

“Apalagi, saat ini investor mulai banyak yang masuk ke Brebes. Dan di perdanya juga mengatur kaitannya dengan perekrutan tenaga kerja khusus untuk warga Kabupaten Brebes,” lanjutnya.

Sementara itu, pandangan sejumlah fraksi yang diwakili oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wamadiharjo dalam sambutannya mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Brebes menyetujui Raperda RIPIK menjadi perda.

Dengan adanya Perda RIPIK ini untuk mengatur Brebes ke depan menjadi derah industri yang berkeadilan untuk masyarakat Brebes.

“Hari ini, melalui rapat paripurna kita telah menyetujui Raperda Ripik menjadi perda. Karena ini merupakan otonomi daerah, dan kabupaten atau kota harus memiliki perda itu untuk menjadikan kawasan industri untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Brebes,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan adanya perda ini, Brebes sudah memiliki dasar untuk mengembangan industri ke depan. Dalam perda itu juga tertuang di mana industri itu, dan bagaimana industri yang tidak merusak lingkungan. (ded/ima)

Sumber: