Kepala Daerah Terpilih saat Pilkada Serentak 2020 Akan Dilantik Secara Virtual
Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara virtual. Kementerian Dalam Negeri memastikan jika pelantikan pada akhir Feburuari mendatang akan menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu, kata Akmal, dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya bupati/walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujarnya, lewat keterangan resminya, Kamis (18/2).
Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.
“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,”tandasnya.
Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan atau menolak 100 perkara Pilkada 2020 yang telah diajukan oleh sejumlah pasangan calon peserta Pilkada. Dengan kata lain, tahap pembuktian tidak akan dilanjutkan.
Plt Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan, total keseluruhan perkara yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi ada 132 perkara. “Sejak pembacaan putusan dari 15 Februari, sudah ada 1—perkara yang diputuskan,” katanya.
Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian. Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 19 Februari hingga 5 Maret. Proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19-24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: