Pandemi Covid-19, RPJMD Bakal Berubah

Pandemi Covid-19, RPJMD Bakal Berubah

 

AL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berencana mengubah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu menyusul adanya pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh wilayah di Indonesia bahkan di internasional. 

Karenanya, sebagai upaya menjaring masukan dari stakeholder, sebelum melakukan penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2019-2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tegal, menyelenggarakan Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP), melalui video meeting, Kamis (18/2) di Comand Room Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya yang dibacakan l Sekretaris Daerah Johardi menyampaikan, RPJMD yang ada saat ini berusia satu tahun lima bulan. Namun, karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah pusat, dinilai perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian. 

"Salah satunya adalah dengan merubah RPJMD Kota Tegal 2019-2024," katanya. 

Karenanya, perlu adanya rasionalisasi target, reformulasi strategi dan arah kebijakan untuk memulihkan perekonomian. Perubahan itu tidak mengubah substansi visi dan misi wali Kota Tegal. 

"Tujuan dan sasarannya masih sama. Namun beberapa indikator dan perubahan capaian yang berubah. Saya berharap peraturan daerah terkait perubahan RPJMD ini bisa segera disusun," ujarnya. 

Kepala Bappeda Kota Tegal Gito Mursriyono menjelaskan, perubahan RPJMD 2019-2024 selain disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, juga karena adanya perubahan-perubahan kebijakan nasional. Yaitu PP 12/2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri 18/2020 Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah. 

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bappeda dalam penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD. Yakni kondisi makro dan isu strategis daerah, visi-misi perubahan tema pembangunan, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah serta proyeksi indikator kinerja utama," jelasnya. 

Selain itu, kata Gito, juga sebagai bentuk respon, terhadap dampak pandemi Covid-19, dilakukan penyesuaian Tema Pembangunan 2021, 2022 dan 2023. 

"Tema pembangunan di 2021 mempercepat pemulihan ekonomi untuk penguatan daya saing daerah dengan fokus pada industri, perdagangan, jasa dan pariwisata," ujarnya. 

Kemudian, tema pembangunan di 2022, peningkatan kesejahteraan sosial serta percepatan pemulihan ekonomi daerah dan 2023 pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta peningkatan daya saing dan perekonomian daerah. 

"Isu strategis pembangunan daerah tetap, namun terdapat penambahan substansi narasi penjabaran terkait dampak pandemi Covid-19," tandasnya. 

Isu itu yakni penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan yang baik, pelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan daya saing daerah, antisipasi genangan banjir dan rob, penataan wajah kota dan pembinaan pedagang kaki lima, pemenuhan dan pemerataan air bersih serta penataan dan pemanfaatan aset daerah. (muj/ima)

Sumber: