Hari Ini, PPKM Mikro Dimulai Hingga Desa dan Kelurahan
Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku pada 9-22 Februari mendatang. Selain itu, juga ada pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran atau tempat kerja WFH 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2).
Untuk kegiatan belajar dan mengajar akan tetap dilakukan secara daring. Sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen.
"Untuk pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasinya wajib sesuai protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Sementara kegiatan restoran dan mall, khususnya makan dan minum diberlakukan sekitar 50 persen. Sedangkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. ”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ucapnya.
Kemudian untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. "Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat," paparnya.
Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya. Cakupan ketentuan-ketentuan tersebut dimulai di kabupaten, kota, desa, hingga kelurahan.
Airlangga menegaskan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva. "Ini sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro. Yakni sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tandasnya. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: