Libur Imlek, Warga Dilarang Lakukan Perjalanan
Pemerintah terus berupaya menekan angka positif Covid-19. Setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, libur Imlek, Jumat (12/2) mendatang, juga menjadi fokus.
Secara tegas, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, TNI Pori serta karyawan swasta tidak melakukan bepergian selama libur tersebut.
Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ke luar kota ini berlaku selama libur Imlek tersebut.
Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini masih berkaitan dengan pengendalian Covid dalam rangka PPKM Mikro.
Ia menjelaskan, penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri. Yakni pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing. Baik itu PCR test maupun antigen swab.
"Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random ataupun tes acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang ataupun keagamaan," ujarnya, Senin (8/2).
Selanjutnya, bagi aturan bagi WNA juga berlaku. Yakni dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Hanya saja, ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu.
Kemudian penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional. Ada kewajiban karantina terpusat.
Terpisah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2) mengatakan, Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas.
Sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi. Semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.
“Secara alur koordinasi, nanti posko kecamatan akan mensupervisi posko desa dan kelurahan, sedangkan posko desa/kelurahan yang dibentuk memberikan laporan real time secara berjenjang kepada posko kecamatan, lalu kabupaten dan sekaligus nanti ke provinsi,” jelasnya.
Dijelaskannya, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Beberapa hal penting yang dilakukan di level mikro oleh posko desa/kelurahan, yang pertama pencegahan. Memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: