Temui DPRD, Nelayan Cantrang Minta Audiensi dengan KKP dan DPR RI

Temui DPRD, Nelayan Cantrang Minta Audiensi dengan KKP dan DPR RI

TEGAL - Sejumlah perwakilan nelayan cantrang mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal pada Senin (8/2) siang. Saat diterima pimpinan dan anggota Komisi II, mereka berharap agar bisa difasilitasi untuk beraudiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR RI. 

Ketua HNSI Kota Tegal Riswanto mengatakan, di sejumlah daerah seperti Natuna, Anambas Kepulauan Riau muncul penolakan atas Peraturan Menteri KP 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan. 

Sesuai permen itu, wilayah tadi rencananya akan dijadikan daerah penangkapan ikan atau WPP 711 (Wilayah Penangkapan Perikanan) untuk kapal cantrang di atas 30 GT selain 712. 

"Mereka yang melakukan berencana akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas permen (peraturan menteri) itu," katanya. 

Penolakan-penolakan itu, kata Riswanto, didukung serta diakomodir pemerintah daerah melalui DPRD dan gubernur. Bahkan sempat difasilitisasi untuk bertemu dengan menteri KP. 

"Menanggapi itu, KKP mempertimbangkan untuk mengkaji ulang pemberlakuan permen itu," ujarnya. 

Karenanya, kata Riswanto, para nelayan berharap dukungan sikap dari DPRD dan Pemkot Tegal. Selanjutnya, meminta agar difasilitasi untuk bertemu dengan menteri KP dan Komisi IV DPR RI. 

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat permohonan audiensi kepada Komisi IV DPR RI. Dewan juga meminta agar pertemuan akan dilakukan pada 18 sampai 19 Februari mendatang. 

"Segera kita buat surat permohonan audiensi dengan Komisi IV DPR RI," katanya. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Ansori Fakih. Selain mengirimkan surat permohonan, pihaknya juga meminta agar dibuatkan narasi penyampaian dari nelayan. 

"Sehingga saat pelaksanaan audiensi nantinya bisa cepat ada solusi," tandasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: