Dukung Program Jateng di Rumah Saja, 10 Pasar Tradisional Dipantau TNI

Dukung Program Jateng di Rumah Saja, 10 Pasar Tradisional Dipantau TNI

Kodim 0712/Tegal mendukung penuh program gubernur Jateng di Rumah Saja. Seluruh anggota Kodim akan dikerahkan memantau 10 pasar tradisional di Kabupaten Tegal.

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Sabtu (6/2) mengatakan, meskipun 
Kabupaten Tegal menerapkan gerakan Jateng di Rumah Saja tetapi pasar tradisional tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. 

Hal ini menjadi pembahasan saat rapat koordinasi yang digelar di Posko Satgas Covid-19 tentang Rencana Pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

"Rapat ini dihadiri perwakilan petugas gabungan baik dari TNI, Polri, dishub, Satpol PP dan perwakilan instansi terkait lainnya," katanya.

Kebijakan ini, tambah Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal No. 443.5/B.0157 tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Tegal. 

Dalam petunjuk teknis gerakan dua hari Jateng di Rumah Saja tersebut, dipastikan pasar tradisional di Kabupaten Tegal tetap buka. Namun, ada pembatasan sampai pukul 10.00 WIB siang.

"Selain beberapa poin lainnya, aturan kebijakan gerakan dua hari Jateng di Rumah Saja juga turut dibahas rencana pasar tradisional atau rakyat yang tetap diizinkan buka dengan syarat melaksanakan Prokes 5 M," tambahnya.

Dalam gerakan ini, lanjut Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, anggota Kodim bersama Polri dan Satpol PP akan memantau 10 pasar tradisional mulai tanggal 6 sampai 14 Februari 2021 dari pagi sampai sore. 

Adapun pasar yang dipantau antara lain, Pasar Suradadi, Kemantran, Balamoa, Pangkah, Trayeman, Adiwerna, Banjaran Permai, Pepedan, Lebaksiu dan Margasari.

Dalam pelaksanaan pemantauan tersebut, petugas menjalankan tugasnya dengan melaksanakan pembatasan pengunjung, seperti memberi edukasi kepada pengunjung tentang disiplin protokol kesehatan 5 M. Khusus bagi penjual yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi dan bagi pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan memasuki pasar. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: