DPRD Minta Pemkab Brebes Kaji Ulang Penutupan Pasar Selama Dua Hari

DPRD Minta Pemkab Brebes Kaji Ulang Penutupan Pasar Selama Dua Hari

Ketua Fraksi PDIP DPRD Brebes Muhammad Rizki Ubaidillah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes untuk mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Bupati yang menyebut pada tanggal 6 sampai 7 Februari, pasar tradisional akan ditutup dalam mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja. Pasalnya, pasar merupakan roda perekonomian di masyarakat. 

"Saran kami tidak usah ditutup, hanya saja jam operasionalnya dikurangi. Karena, pasar sendiri notabenenya merupakan roda perekonomian masyarakat," ujarnya, Jumat (5/2).

Dijelaskannya, pembatasan jam operasional merupakan salah satu opsi agar perputaran ekonomi tetap berjalan. Sehingga masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa menyesuaikan pembatasan jam operasional. Apalagi, dalam SE tidak diterangkan atau ada penjelasan sanksi. Sehingga penutupan pasar itu, justru bisa berdampak bagi masyarakat. 

"Kebijakan yang menyangkut perekonomian masyakat ini sangat sensitif, jadi harus mengedepankan kearifan lokal. Apalagi, kategori angka kemiskinan kita masih tinggi di Jateng. Pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 harus terus didorong," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo Nomor 443.5/000/1933 terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkab Brebes segera melakukan persiapan. 

Salah satu persiapannya, Bupati Brebes Idza Priyanti mengirimkan SE Bupati Nomor 360/0253/2021, tentang Rencana Penutupan Pasar dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (6-7/2) mendatang. (ded/ima)

Sumber: