Pedagang Pasar dan Kuliner di Kota Tegal Protes Program di Rumah Saja: Jangan Samakan Kami dengan Pegawai

Pedagang Pasar dan Kuliner di Kota Tegal Protes Program di Rumah Saja: Jangan Samakan Kami dengan Pegawai

Para pelaku usaha di Kota Tegal keberatan terkait pelaksanaan progran di rumah saja, setelah menerima Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Rencananya program yang ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 akan berlangsung dua hari 6-7 Februari mendatang.

Mereka manilai SE itu bisa mematikan pendapatan. Karenanya, pelaku usaha dari bernagai sektor itu meminta pemerintah daerah luwes memberlakukan kebijakannya.

"Jangan bandingkan kami dengan mereka yang bekerja sebagai pegawai. Kami ini pedagang, yang mendapatkan uang sekarang besoknya saya gunakan untuk makan dan jualan lagi. Kalau kami diminta libur, siapa yang mau ngasih makan kami? Kami tidak punya gaji," ungkap Permana (38), pedagang lontong opor ayam, di Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur.

Ditambahkannya, kondisi saat ini susah mencari pembeli. Sebab hujan setiap hari turun, membuat tempat usahasepi. Ditambah lagi banyak aturan dari pemerintah, namun pemerintah tidak memberikan solusi.

"Tolong jangan larang kami berjualan atau menjalankan usaha. Usaha itu ibadah, karena untuk menafkahi keluarga," tegasnya.

Menanggapi itu, Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman, Rabu (3/2), menyatakan tak hanya pedagang umum namun pedagang di tempat obyek wisata juga banyak yang keberatan dengan SE tersebut. Mereka minta program itu dibatalkan, karena dianggap mematikan rejeki.

"Ya, banyak pedagang pasar dan pengusaha kuliner keberatan dengan SE Gubernur Jateng tersebut. Namun kami tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya menjalankan tugas, yakni mengantarkan surat dan menyosialisasikannya," ungkapnya.

Maman menyatakan banyak pedagang dan pelaku usaha minta agar program itu sifatnya hanya pembatasan jam saja. Bukan diwajibkan libur total selama dua hari.

"Kami sudah menjelaskan bahwa itu program dari Gubernur Jateng. Pemkot Tegal tidak mengeluarkan kebijakan,sifatnya hanya menjalankan tugas dari Provinsi Jateng," jelasnya.

Sejumlah pedagang di sejumlah pasar tradisional dan pengusaha kuliner di sepanjang jalan protokol di Kota Tegal juga mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mencabut SE aturan di rumah saja. (gus/wan/zul)

Sumber: