Diperpanjang, PKM Brebes Sampai 8 Februari
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Brebes diperpanjang hingga 8 Februari mendatang. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 Tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Juga Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001159 tanggal 25 Januari 2021.
"Awalnya Brebes masuk dalam salah satu daerah yang masuk PKM dari 11-25 Januari. Namun, melihat perkembangan kasus Covid-19, PPKM di Brebes diperpanjang sampai 8 Februari mendatang," ungkap Sekda Brebes Djoko Gunawan, Rabu (27/1).
Sementara itu, kebijakan PKM di Brebes berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Perpanjangan PPKM untuk Penanggulangan Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Brebes Nomor 360/118/2021. Pihaknya akan memperketat aturan terkait kerumunan dengan gencar melakukan operasi yustisi.
"Fokusnya masih sama. Di antaranya membatasi jumlah pegawai di perkantoran 50 persen dengan menerapkan work from home," ujarnya.
Sedangkan untuk sektor vital lain yang di antaranya keamanan, kesehatan hingga sektor kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam SE, kata sekda, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sedangkan untuk obyek wisata, pengunjung dibatasi paling banyak 30 persen yang ada di dalam obyek wisata dan jam operasional pun dibatasi. Pembatasan ini dilakukan untuk menekan terjadinya kerumunan akibat lonjakan jumlah pengunjung. Pihaknya juga tetap memperketat protokol kesehatan dengan operasi yustisi.
"Kita juga menggelar operasi yustisi gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri untuk kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari kerumunan massa," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: