Pilkades Antar Waktu Desa Pagongan, Danramil: TNI dan Polri Netral

Pilkades Antar Waktu Desa Pagongan, Danramil: TNI dan Polri Netral

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal akan digelar 27 Januari mendatang. Sebelum pelaksanaan berlangsung, panitia Pilkades sudah menetapkan tiga orang calon yang maju dalam pilkades antar waktu. 

Danramil Dukuhturi, Kapten Inf Radiyono, Senin (25/1) mengatakan, penetapan 
para calon ini dijaga ketat oleh anggota TNI dan Polri. Anggota melakukan penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya money politik dan kerumunan massa.

Adapun hasil rapat penetapan calon itu memunculkan tiga orang nama peserta. Yaitu, I Nyoman Suriana K, Kurniawan dan H. Siti Zamroh. Mereka dinyatakan sah menjadi calon peserta Pilkades Antar Waktu setelah mengikuti uji kompetensi.

"Jika para calon itu melakukan money politic, pihaknya tidak segan-segan menindaknya. Bahkan, Kapolsek Dukuhturi juga sepakat dengan tindakan tersebut," katanya.

Prinsipnya, tambah Kapten (Inf) Radiyono, anggota Koramil dan Polsek Dukuhturi netral. Dan siap menindak tegas jika terjadi money politik dalam pelaksanaan pilkades nanti.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagongan, Edi Susanto menjelaskan sebelum pelaksanaan pilkades antar waktu, lebih dulu dilakukan pengundian nomor urut dan penyampaian visi misi para calon 26 Januari lalu. Setelah pengundian, 27 Januari dilaksanakan pilkades di madrasah sebelahnya balai desa.

Pilkades antar waktu ini dipilih oleh 83 orang. Mereka berasal dari unsur gapoktan, pemuda, pemerhati anak, PKK, keterwakilan masyarakat tidak mampu, masyarakat mampu, dari unsur seni dan budaya, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Merekalah yang berhak memilih. Tapi untuk BPD, KPMD, dan perangkat desa dilarang memilih," ucapnya.

Jika ada bukti otentik money politik, lanjut Edi Susanto, juga disertai saksi dan buktinya lengkap, persoalannya akan diserahkan panitia kepada BPD, selaku penyelenggara. Intinya, pelaku money politik akan mendapat tindakan tegas, maka diimbau pada seluruh calon kepala desa untuk tidak melakukan itu. (guh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: