Tak Kunjung Punya TPA, Penanggulangan Sampah di Kota Tegal Kembali Disoal
Komisi III DPRD Kota Tegal mengadakan rapat rerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (19/1) lalu. Menurut Anggota Komisi III Rachmat Rahardjo, salah satu yang disoroti adalah penanggulangan sampah, mengingat sampai saat ini Kota Tegal belum memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
“Penanggulangan sampah di 2020 ada kegiatan penyiapan TPA. Baru pada berkaitan pembebasan lahan akses menuju TPA,” kata Rachmat, Kamis (21/1).
Dikemukakan Rachmat, konsep TPA adalah berbasis pengolahan sampah yang bernilai ekonomi, mempunyai nilai jual. Progres yang dirintis yaitu mendapatkan hibah alat Predator Sampah.
Alat ini berfungsi mengolah sampah organik dan anorganik, kecuali besi, kaca plastik, dan diolah menjadi sebuah produk yang bernama briket. Briket yang dihasilkan dari proses pengolahan akan diserap perusahaan, di antaranya perusahaan dari Semarang, Pasuruan, dan lainnya.
“Mereka akan beli, ini salah satu langkah yang baik dan positif. Kami meminta DLH memberikan perhatian terhadap pilot project yang mesinnya dipasang di TPST Mintaragen,” jelas Rachmat.
Komisi III mengagendakan kunjungan lapangan untuk mengecek sejauh mana efektivitas Predator Sampah. Apabila efektif, dapat dikembangkan di kelurahan dan kecamatan lainnya. Predator Sampah diharapkan bisa menjadi solusi konsep pengolahan sampah menjadi komoditas ekonomi, bukan hanya sampah yang dibuang begitu saja.
“Ini tepat, TPA dibuat pengolahan sampah yang menghasilkan komoditas ekonomi mempunyai nilai jual, bukan hanya ditumpuk sehingga apabila penuh membutuhkan lahan baru. Ini supaya menjadi perhatian, sekaligus menunaikan amanat Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengatasi sampah wilayah perkotaan,” terang Rachmat. (nam/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: