Bandel Langgar Jam Operasional saat PPKM, Tempat Pijat Ditutup
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon beraksi lagi. Kali ini mereka menutup salah satu tempat pijat dan refleksi di wilayah Kedawung Kabupaten Cirebon.
Tempat tersebut terpaksa ditutup karena melanggar jam operasional yang tertuang dalam surat edaran bupati tentang operasional tempat usaha di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan pihaknya mendapati suatu tempat usaha yang patut diduga melanggar surat edaran bupati.
“Dari informasi yang disampaikan ke kami, lalu tim turun melakukan pendalaman. Hasilnya, kita dapati sebuah tempat usaha yang tetap buka melebihi jam operasional yang sudah ditentukan,” ujarnya seperti yang dikutip dari Radar Cirebon.
Dijelaskan, berkaitan dengan upaya pendisiplinan yang saat ini tengah digalakkan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pihaknya kemudian menutup tempat tersebut untuk sementara waktu sampai dengan evaluasi yang dilakukan oleh satgas.
“Tutup sementara. Kami menilai ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengelola. Apa yang dilakukan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam hal mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Ditegaskan Dadang, timnya datang ke lokasi tersebut sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu tempat tersebut masih buka. Setelah diperiksa, selain melanggar jam operasional, tim juga tidak menemukan adanya sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.
“Kebijakan pembatasan tempat operasional ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini tentu tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian, butuh peran serta masyarakat, termasuk para pelaku usaha,” bebernya.
Dijelaskan Dadang, dari pendalaman yang dilakukan rupanya tempat usaha tersebut belum memiliki izin operasional sehingga ditengarai praktik usaha yang dilakukan ilegal.
“Yang bersangkutan atau pengelola tidak bisa menunjukkan izin operasionalnya.Tentu ada proses lanjutan yang dilakukan setelah penutupan ini,” pungkasnya. (dri/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: