Nilai Akuntabilitas Kinerja dan Indeks Reformasi Birokrasi Pemkot Tegal B

Nilai Akuntabilitas Kinerja dan Indeks Reformasi Birokrasi Pemkot Tegal B

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berhasil memperoleh predikat B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dalam Nilai Akuntabilitas dan Indeks Reformasi Birokrasi. Hal itu berdasarkan hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal Hendiati Bintang Takarini Rabu (20/1), menyampaikan kabar baik itu pada acara penandatanganan bersama Perjanjian Kinerja (PK) dan Penetapan Agen Perubahan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2021 di Pendopo Ki Gede Sebayu. 

Mendengar itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyambut baik acara itu. Hal itu merupakan upaya mewujudkan birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima. 

"Saya berharap, kepala OPD memahami apa saja yang menjadi target indikator kinerja utamanya dan semua hal yang menjadi tugas-fungsinya," katanya. 

Sehingga, kata Dedy Yon, melalui perjanjian kinerja ini akan terwujud komitmen dan kesepakatan bersama. Antara wali kota sebagai pemberi amanah dan kepala OPD sebagai penerima amanah atas kinerja yang terukur. 

Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Bagian Organisasai Setda Kota Tegal Agrin Pram Setiaji menyampaikan penilaian itu berdasarkan dari pelaksanaan SAKIP. Terdiri dari beberapa komponen, perencanaan, pengukuran, evaluasi dan pelaporan. Masing-masing komponen menyumbang nilai bagi penilaian SAKIP secara keseluruhan. 

Menurutnya, untuk penilaian perencanaan meliputi penilaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan rencana Kerja (Renja). Sedangkan untuk komponen pengukuran harus dilaksanakan secara berkala, minimal 3 bulan sekali. 

"Bagaimana target dipantau, dimonitoring dan dievaluasi, apakah target sudah tercapai? Harus kita evaluasi dan jika masih belum tercapai, kita cari apa yang kurang, untuk kita perbaiki, supaya target tercapai,” ungkapnya. 

Agrin menjelaskan, komponen evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat, mengacu pada pelaksanaan SAKIP di tingkat OPD. Apakah sudah selaras dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya. 

Sementara untuk komponen pelaporan, setelah akhir pelaksanaan tahun anggaran. OPD akan melaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang berisi perjanjian kinerja yang telah disusun di awal tahun baik indikator dan targetnya termasuk pelaporan pencapaian di akhir tahun. 

"Apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan target? Apakah sudah berhasil? dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi? Inilah yang nantinya dituangkan dalam pelaporan,” jelasnya. 

Agrin menambahkan, peningkatan indeks di Pemkot Tegal mengambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi telah didukung dengan komitmen yang tinggi.  Dari pimpinan yang mampu mendorong terjadinya perubahan dalam tata kelola pemerintahan. 

"Sedangkan hasil predikat B evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya sudah cukup memadai. Serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil sudah menunjukkan hasil yang baik," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: