Minta Diangkat Menjadi PPPK, Guru PAI SDN Adiwerna 03 Menangis di Depan Kantor BKD

Minta Diangkat Menjadi PPPK, Guru PAI SDN Adiwerna 03 Menangis di Depan Kantor BKD

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD Negeri Adiwerna 03 Adiwerna menangis di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal. Dia memohon agar seluruh guru PAI di Kabupaten Tegal non-PNS diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Guru SD Negeri Adiwerna 03 Umi Anisah, Senin (18/1) mengaku sangat berharap akan hal itu. BKD diminta dapat mengusulkan ke bupati agar diusulkan ke pemerintah pusat. 

"Saya sebagai ketua Persatuan Guru Honorer PAI Kabupaten Tegal, memohon sangat. Supaya bupati mengusulkan kami ke pemerintah pusat," katanya.

Jumlah guru PAI yang berstatus honorer di Kabupaten Tegal, tambah Umi Anisah, saat ini sebanyak 385 orang. Mereka sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. 

Tahun ini, pemerintah pusat menggelar seleksi guru PPPK. Seleksi inilah yang dinanti-nanti para guru PAI honorer. Mereka berharap bisa lolos seleksi karena usia mereka sudah lebih dari 35 tahun atau batas usia untuk seleksi CPNS. 

"Semoga bupati bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar kami semua bisa masuk PPPK," tambahnya.

Hal sama dikatakan Ketua DPD AGPAII Kabupaten Tegal Subhan, yang meminta agar dalam perekrutan PPPK tahun 2021 ini dapat mengakomodir seluruh guru PAI dari jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Tegal. 

Tidak hanya itu, dirinya juga memohon kepada pemerintah agar tidak ada diskriminasi terhadap guru PAI. Sebab nantinya bisa berdampak pada lulusan SLTA yang tidak berminat lagi meneruskan di jenjang perguruan tinggi jurusan PAI. 

Dirinya minta pemerintah mengkaji ulang rekrutmen seleksi PPPK yang tanpa formasi guru PAI.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Kabupaten Tegal Edi Budianto menjelaskan, pada Juli 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

MenPAN-RB memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN. Tidak terkecuali Pemkab Tegal. Namun jumlah yang diusulkan harus sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun tahun 2020 dan 2021. Sedangkan di Pemkab Tegal, jumlah PNS yang pensiun sebanyak 1200 orang.

Mereka merupakan tenaga pendidik, medis dan teknis. Jumlah terbanyak yaitu tenaga pendidik yang mencapai 700 orang. Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mendapat kuota formasinya 700 orang. 

Dari kuota itu, 32 diantaranya merupakan guru PAI. Jadi untuk seleksi CPNS khusus untuk guru, tidak ada. Sekarang dialihkan menjadi PPPK. Sedangkan kuota untuk guru PAI, hanya 32 orang. Kuota guru PAI sebanyak 32 orang ini, kewenangannya dilakukan oleh pemda setempat. 

Sedangkan kuota guru kelas SD dan pendidikan jasmani SD dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena itu, pihaknya tidak bisa menambah kuota tersebut. Sebab usulan ke pemerintah pusat sudah dilakukan pada Agustus 2020 melalui aplikasi E-Formasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: