Langgar Protokol Kesehatan, 20 Orang Dihukum Menyapu dan Push Up
Tim gabungan menggelar patroli disiplin protokol kesehatan di Jalan Raya Garuda Kramat. Sedikitnya 20 warga terjaring tim gabungan yang terdiri dari Koramil 06, Polsek Kramat dan anggota Satpol PP Kabupaten Tegal.
Danramil Kramat Kapten Czi Suharto, Jumat (15/1) mengatakan, patroli penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) penyebaran wabah Covid-19 digelar di Jalan Raya Garuda Kramat. Patroli yang melibatkan anggota Polsek dan Satpol PP Kabupaten Tegal ini berhasil menjaring 20 orang yang melanggar prokes.
"Para pelanggar dihukum sosial, ada yang menyapu halaman kantor kecamatan, ada pula yang push up," katanya.
Patroli itu, tambah Kapten Czi Suharto, merupakan agenda rutin. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, kasusnya di Kabupaten Tegal sudah mencapai 3.863 orang.
Data itu mendasari dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal. Adapun, rincian kasusnya yakni pasien yang sudah sembuh 3.287 orang, isolasi mandiri 286 orang, dirawat di rumah sakit 151 orang dan meninggal dunia 139 orang.
"Karena itulah, kita rutin menggelar patroli protokol kesehatan," tambahnya.
Saat melaksanakan patroli, lanjut Kapten Czi Suharto, ada 4 pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang melanggar protokol kesehatan. Selain didata namanya, keempat pelajar itu mendapat hukuman.
Saat itu petugas menawarkan hukumannya, apakah mau menyapu, menyanyi lagu nasional atau push up. Mereka milihnya push up. Ketika memberikan hukuman, juga memberikan edukasi tentang bahayanya virus corona kepada para pelanggar. Diharapkan, setiap keluar rumah, warga memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: