Pemecatan Ketua KPU Disoal, DPR Segera Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP

Pemecatan Ketua KPU Disoal, DPR Segera Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU seharusnya diambil setelah dilakukan kajian yang komprehensif, dengan pertimbangan yang jelas.

Hal ini, terkait ukuran melanggar norma kode etik seperti diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemecatan Arief Budiman terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut sehingga akan menjadi preseden yang tidak baik.

"Kami di Komisi II DPR RI akan memanggil penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh untuk pendalaman terhadap kasus ini secara transparan," ujarnya, Kamis (14/1).

Politisi PAN itu menilai, harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk di bahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan tersebut.

Dia menilai, penegakan etika penyelenggara pemilu memang menjadi domainnya DKPP untuk memutus pelanggaran kode etiknya. Namun, keputusan yang diambil harus jelas dengan berbagai pertimbangan yang terukur dan tepat, jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan tersebut.

"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi anggota KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," paparnya.

Dia mengatakan, DKPP dalam keputusannya harus objektif sebagaimana diuraikan dalam pasal 159 ayat 3 UU No 7/2017 yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Ketua KPU Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua.

Ketua DKPP Muhammad yang memimpin jalannya sidang menegaskan, pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan. Majelis mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik.

Anggota Majelis Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional teradu dengan Evi Novida Ginting Manik. Yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Hal itu karena dalam diri teradu merangkap jabatan ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun. Kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Seharusnya teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang public. Dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga, dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ujar Didik, Rabu (13/1). (khf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: