Mulai Besok, Pemkab Brebes Berlakukan PKM

Mulai Besok, Pemkab Brebes Berlakukan PKM

Mulai besok, Senin (11/1) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mulai menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan PKM untuk Penanggulangan Penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Brebes Nomor 360/0044/2021. 

Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Brebes Idza Priyanti per tanggal 10 Januari 2021 itu, PKM akan dilaksanakan mulai 11 sampai 25 Januari mendatang. Selama PKM tersebut, kegiatan masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. 

Di antaranya, membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Namun untuk sektor esensial sektor kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen. 

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menyebutkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sementara untuk obyek wisata, diperbolehkan buka, hanya saja jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 30 persen yang ada di dalam obyek wisata dan jam operasional dibatasi. 

Dalam SE tersebut juga memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga di tingkat desa untuk melaksanakan sebagaimana aturan yang ada di dalam SE. Memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan Polres dan Kodim Brebes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengambil tindakan yang diperlukan guna menghindari kerumunan massa. 

Sekertaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan mengatakan, SE di atas menindaklanjuti SE surat yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo Nomor 443.5/0000.429, Jumat (8/1) lalu. 

Dalam surat tersebut di poin 1 huruf d menyebutkan, selain Kabupaten Brebes, ada juga daerah lain yang harus melakukan PTM. Yakni, Kabupaten Magelang, Kudus, Pati dan Kabupaten Rembang. 

"Iya memang sesuai keputusan dari Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) memang Brebes masuk ke dalam salah satu daerah yang harus melaksanakan PTM mulai 11 sampai 25 Januari mendatang," ungkapnya. 

"SE ini nantinya akan kita bagikan atau edarkan. Pemberlakuan PTM ini akan kita perketat," lanjutnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: