Pimpinan Dewan Usulkan Insentif Nakes dari APBD II Kabupaten Tegal

Pimpinan Dewan Usulkan Insentif Nakes dari APBD II Kabupaten Tegal

Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal akan mengusulkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Insentif itu dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin, Jumat (8/1) mengatakan, untuk mekanisme nanti, dinas kesehatan (dinkes) yang mengusulkan melalui Komisi IV. Nanti pimpinan dewan bahas agar bisa dialokasikan. 

Dirinya tidak menampik, saat ini memang ada insentif dari pemerintah pusat untuk para nakes yang menangani Covid-19. Mulai dari dokter spesialis, dokter umum, bidan dan perawat hingga tenaga medis lainnya. Nomimal insentifnya bervariasi. Namun, insentif hanya diterima oleh tenaga medis yang memiliki SK. Sedangkan yang tidak memiliki SK, tidak mendapatkan insentif tersebut. 

"Karenanya, kami berencana akan mengusulkan anggaran untuk para nakes yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah pusat," katanya.

Insentif dari pemerintah pusat memang besar, tambah Agus Solichin, per orang ada yang mendapatkan Rp15 juta, Rp10 juta, Rp7,5 juta dan Rp5 juta. Dirinya sudah mewanti-wanti, insentif dari pemerintah pusat itu supaya diserahkan kepada para nakes sesuai haknya. Utamanya bagi nakes yang sudah menerima SK. Kabarnya, insentif itu diterima langsung oleh nakes melalui rekening pribadi. Diharapkan, insentif itu dapat digunakan sebaik-baiknya. 

"Bagi nakes yang belum dapat insentif, sabar saja. Nanti dinkes dapat mengusulkan anggaran insentif ke DPRD. Sehingga tahun 2022 bisa dialokasikan," tambahnya.

Persoalan ini, lanjut Agus Solichin, akan dibicarakan dengan pimpinan dewan yang lain. Supaya saat anggaran tersebut diusulkan oleh dinkes, Komisi IV akan menyampaikan ke badan anggaran. Sehingga dengan mudah usulan untuk tenaga kesehatan itu dapat terealisasi. (guh/ima)

Sumber: