Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Digelar, Habib Rizieq Minta Polda Batalkan Status Tersangka

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Digelar, Habib Rizieq Minta Polda Batalkan Status Tersangka

Penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjadi materi sidang perdana gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim agar memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menyatakan status tersangka kliennya dinyatakan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum yang dibacakan salah satu tim kuasa hukumnya.  

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kamil saat membacakan petitum di PN Jaksel, Senin (4/1) dikutip dari RMOL.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

"Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," beber Kamil.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: