Sidang Praperadilan HRS Besok Digelar, PN Jakarta Selatan Meminta Pengamanan Kepolisian

Sidang Praperadilan HRS Besok Digelar, PN Jakarta Selatan Meminta Pengamanan Kepolisian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Sidang itu diajukan Habib Rizieq atas keputusan penyidik kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. PN Jakarta Selatan sudah meminta pengamanan dari kepolisian agar persidangan bisa berjalan lancar.

“Kita (PN Jakarta Selatan) minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi, Sabtu (2/1).

Suharno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Suharno. 
 
Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. 

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.

Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain HRS, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Dikutip dari jpnn, Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz. (antara/jpnn/ima)

Sumber: