Buat SIM dan Perpanjangan Gratis, Begini Ketentuan Lengkapnya

Buat SIM dan Perpanjangan Gratis, Begini Ketentuan Lengkapnya

Pemerintah menggratiskan atau membebaskan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu. Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pembebasan biaya itu diapresiasi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai langkah dan kebijakan yang sangat baik serta pro rakyat. “Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu secara gratis, merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” ujar LaNyalla seperti yang dikutip dari ngopibareng.id.

Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.

Selain itu juga ada pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Pasal 7 PP yang diteken Jokowi, Selasa (21/12) lalu, itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM. Bunyinya, "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen." 

Penjelasan soal pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Ini berarti, biaya Rp0 bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja. “Kami di DPD RI mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Utamanya warga kurang mampu. Ini sebuah kebijakan pro rakyat,” kata LaNyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. Hanya saja ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. LaNyalla mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.

Namun ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab, yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan,” pintanya. (nb/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: