FPI Resmi Bubar, Mahfud MD: Seluruh Kegiatannya Dilarang
JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12) menyinggung soal keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam.
Menurutnya, secara de jure, FPI telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, per 21 Juni 2019 sudah tidak ada lagi ormas yang bernama FPI.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegasnya dikutip dari RMOL.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta kepada aparat-aparat pemerintahan, baik di pusat dan daerah, untuk menolak setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," ujar Mahfud.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: