Penumpang Kereta Api Belum Disyaratkan Wajib Tes Antigen
PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi penumpangnya sejak awal pandemi Covid-19. Tak hanya menerapkan kewajiban mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, para calon penumpang KA jarak jauh juga diwajibkan melakukan rapid tes.
Menyusul adanya wacana penerapan kewajiban melakukan tes antigen bagi penumpang angkutan darat, Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Agus Setiyono menyatakan PT KAI hingga saat ini masih mengikuti regulasi yang lama.
''Kami mengikui regulasi yang ada. Selama ini, regulasinya hanya mengatur kewajiban rapid tes pada calon penumpang jarak jauh. Belum mewajibkan untuk tes antigen. Karena kami mengikuti aturan dari Ementerian Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian," katanya.
Untuk itu, selama masa angkutan Nataru 2020/2021, pihaknya juga masih menerapkan kebijakan tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya perubahan kebijakan yang mewajibkan tes antigen selama masa Nataru, Agus mengaku, regulasi itu masih belum ada.
Meski demikian, Manajer Angkutan Penumpang PT KAI Daop 5 Purwokerto, Adit, menyatakan bila kebijakan mewajibkan antigen itu keluar selama masa angkutan Nataru, maka pihaknya tetap akan mengikuti.
''Terhadap penumpang yang telah memiliki tiket dan sudah melakukan rapid tes dengan hasil non reaktif, akan kita berikan toleransi,'' katanya.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto menambahkan, dalam upaya mencegah penularan Covid 19 di atas KA maupun stasiun, PT KAI telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ''Tidak hanya pada para penumpang, tapi juga pada karyawan yang menjadi kru KA,'' ucap dia.
Menurutnya, sebelum ikut serta dalam perjalanan, petugas kru KA mulai dari masinis, kondektur, polsuska, petugas restorasi dan cleaning service, wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. ''Bila suhu tubuh di atas normal, maka tidak boleh ikut serta dalam perjalanan KA,'' pungkasnya. (ali/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: