DPRD Soal Perwal Karaoke, Fraksi PKS Ingatkan Wali Kota Tegal

DPRD Soal Perwal Karaoke, Fraksi PKS Ingatkan Wali Kota Tegal

Beberapa Fraksi di DPRD Kota Tegal kembali menyoroti diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 33 Tahun 2020 terkait perizinan karaoke. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Akhir Fraksi Terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota, Senin (14/12).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo serta dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya Muhamad Jumadi.

Juru Bicara Fraksi PKB Anshori Faqih menyampaikan, Fraksi PKB menyayangkan munculnya Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut.

“Fraksi PKB menyayangkan munculnya Perwal terkait izin karaoke. Padahal di dalam Perda yang lama tidak ada pengaturan perizinan karaoke, juga di dalam Perda RIPK (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan) sudah kita sepakati bahwa Visi Pariwisata Kota Tegal adalah Bahari. Huruh “i” yang terakhir adalah beriman,” kata Anshori.

Anshori melanjutkan, sesuai pembahasan Raperda RIPK juga disebutkan bahwa investasi yang dilakukan di Kota Tegal adalah investasi yang ramah lingkungan, dengan memerhatikan norma agama dan budaya.

Selain Fraksi PKB, Fraksi PKS menyampaikan dari hasil diskusi dan konsultasi dengan Pakar Hukum, Fraksi PKS mengingatkan wali kota agar meninjau kembali Peraturan Walikota No 33 Tahun 2020 yang substansinya bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pariwisata.

“Yang itu juga berarti bertentangan dengan Perda Pariwisata yang akan ditetapkan siang ini,” jelas Juru Bicara Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo.

Sementara, Fraksi PAN meminta Pemkot Tegal benar-benar menegakkan aturan. Tidak ada lagi usaha karaoke yang tidak mempunyai izin. Kemudian, melakukan pengawasan super ketat agar tempat karaoke tidak dijadikan sarana prostitusi terselubung dan sarana peredaran minuman keras (miras) serta narkoba.

“Jika sampai terjadi, maka Pemkot Tegal wajib menutup usaha karaoke tersebut,” ungkap Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati. (nam/wan/zul)

Sumber: