Sekolah Dibuka, Pemerintah Daerah Harus Benar-benar Pastikan Disiplin 3M

Sekolah Dibuka, Pemerintah Daerah Harus Benar-benar Pastikan Disiplin 3M

Rencana pembukaan sekolah secara tatap muka harus benar-benar diperhitungkan secara seksama. Protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) mutlak harus dijalankan.

“Saya harap Pemda disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di daerahnya. Pastikan setiap sekolah dari PAUD, SD, SMP serta SMA memiliki fasilitas agar protokol kesehatan dapat berjalan secara efektif,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Bramantyo Suwondo di Jakarta, Sabtu (28/11).

Dia menyambut baik langkah pemerintah dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

“Kebijakan pemerintah mengenai pembukaan kembali sekolah ini, merupakan langkah baik. Tujuannya agar memastikan putera puteri Indonesia dapat kembali mendapatkan pendidikan berkualitas. Akan tetapi kita masih harus waspada. Karena pandemi COVID-19 belum berakhir,” jelas Politisi dari Fraksi Demokrat tersebut.

Karena itu, sebelum Pemda mengeluarkan kebijakan pembukaan sekolah, perlu dipastikan untuk penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pihak sekolah, guru serta peserta didik agar memastikan kesehatan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan. Dalam pengumuman SKB yang disampaikan, Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Pemda dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Khususnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut.

Rencananya kebijakan itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Selanjutnya, izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan. Namun tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: