Kemenhub Keluarkan Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri (permen) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan itu salah satu bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda di jalan.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono belum lama ini mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan tentang keselamatan pesepeda di jalan. Mengingat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan sepeda sebagai alternatif moda transportasi dan sarana berolahraga dalam masa pandemi Covid-19.
"Itu sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda," katanya.
Menurut Martha, saat ini terdapat fakta menarik saat pandemi ini. Bersepeda di tengah pandemi Covid-19 kini menjadi tren gaya hidup masyarakat untuk tetap hidup sehat.
"Sehingga dengan permen itu diharapkan dapat menjadi momentum bersama untuk membangun budaya tertib berlalu lintas agar dapat bersepeda dengan aman dan nyaman," tandasnya.
Martha mengatakan, keselamatan pesepeda tentunya dipengaruhi dari komponen sepeda yang harus memenuhi persyaratan. Seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul dan lain sebagainya.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengatakan, pekan nasional keselamatan jalan kuncinya bagaimana tertib lalu lintas baik sepeda atau sepeda motor atau apapun. Keselamatan nomor satu, nyawa nomor satu dibandingkan yang lain.
"Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kota Tegal patuhi lalu lintas sekaligus patuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: