Pemberian Vaksin Covid-19, Tak Dapat Longgarkan Protokol Kesehatan

Pemberian Vaksin Covid-19, Tak Dapat Longgarkan Protokol Kesehatan

Penerapan protokol kesehatan (prokes) tidak dapat dilonggarkan. Meski nanti vaksin Covid-19 sudah ada, kepatuhan tersebut tetap harus dilaksanakan.

"Protokol kesehatan tidak bisa dilonggarkan sedikit pun. Karena meskipun telah mendapatkan vaksinasi, kalau tidak menjaga kondisi dan daya tahan tubuh, bila lemah dapat berpeluang terinfeksi," kata Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), James Allan Rarung di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurutnya, prokes menjadi bagian dalam mewujudkan pola hidup bersih dan sehat. Dia menuturkan menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh mutlak dilakukan. Sebab, akan memperkuat kemampuan tubuh mencegah infeksi COVID-19.

Dia menyebut prokes seharusnya menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. "Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) sangat baik apabila sejalan dengan pola hidup keseharian dalam menjaga kesehatan diri," tuturnya.

Apabila status pandemi dicabut, maka aturannya tentu akan berubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. "Karena itu, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (rh/zul/fin)

Sumber: