Dua Fraksi Soroti Perwal Tentang Karaoke di Kota Tegal

Dua Fraksi Soroti Perwal Tentang Karaoke di Kota Tegal

Perwal No.33/2020 tentang Perubahan Perda No.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke disorot Fraksi PAN dan PKS DPRD Kota Tegal. Sorotan tersebut disampaikan melalui Pemandangan Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (23/11).

Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021 dan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Tegal Tahun 2021 menjadi Perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kusnendro, serta dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi.

“Terakhir,dalam Pendapat Akhir Faksi PAN, dengan ucapan innalillahiwainailaihirojiun, kami menyoroti terkait terbitnya Perwal yang memberikan peluang tentang izin karaoke untuk beroperasi kembali,” kata Juru Bicara Fraksi PAN, Ely Farisati.

Dalam Perda Tahun 2017 tentang Usaha Pariwisata, Ely menjelaskan, memang karaoke tidak diatur sebagai salah satu Usaha Pariwisata Kota Tegal. Apabila dalam rapat menyebut karaoke, yang ada di otakdugaan adanya zona gelap yang dapat dibilang berpotensi menjadi prostitusi dan peredaran minuman keras.

“Fraksi PAN sangat menyayangkan terbitnya Perwal tersebut,” tegas Ely.

Ely melanjutkan, masih ada harapan besar dari Fraksi PAN kepada wali kota dan wakil wali kota yang dalam kampanyenya tidak akan memperpanjang karaoke yang bermasalah.

“Maka mohon di-review kembali Perwal tersebut. Fraksi PAN dengan tegas meminta wali kota untuk melakukan pengawasan yang super ketat terhadap karaoke yang ada di Kota Tegal,” tegas Ely.

Juru Bicara Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko mengungkapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Pariwisatatidak diakomodir keberadaan karaoke sebagai dunia hiburan malam. Namun,saat ini telah keluar Perwal Nomor 33 Tahun 2020 yang memberikan peluang kembali untuk diadakannya pengurusan perizinan usaha karaoke.

Fraksi PKS menyesalkan terbitnya Perwal tersebut, namun tetap berbaik sangka dengan memerhatikan konsideran Perwal yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral sebagai azas dalam membina dan menata karaoke. Fraksi PKS ingin melihat sejauh mana saudara wali kota mampu bersikap tegas dan memberikan jaminan kepada masyarakat Kota Tegal.

“Bahwa usaha karaoke yang mendapatkan izin nantinya adalah benar-benar sekedar usaha karaoke sebagai tempat bernyanyi, dan bukan usaha karaoke yang menyimpang atau menjadi tempat terselubung tindakan asusila, peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ucap Bayu. (nam/zul/wan)

Sumber: