UMK Brebes Diusulkan Naik Rp59.109

UMK Brebes Diusulkan Naik Rp59.109

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2021 diusulkan naik Rp59.109 dibanding tahun ini. Sebelumnya UMK di Brebes mencapai Rp1.807.614 diusulkan menjadi Rp1.866.722.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Brebes yang juga merupakan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Apriyanto Sudarmoko, Sabtu (21/11).

"Setalah rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha UMK Brebes diusulkan naik 3,27 persen atau Rp59.109," ujarnya.

Usulan kenaikan UMK tersebut, kata dia, sesuai dengan surat dari provinsi menggunakan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sehingga, setelah rapat koordinasi dengan tim dewan pengupahan pihaknya mengusulkan kenaikan di UMK Brebes pada tahun depan.

"Jadi usulan kenaikan itu sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang sebelumnya telah dirapatkan dengan tim dewan pengupahan terlebih dahulu," ucapnya.

Ditambahkannya pula, usulan kenaikan UMK tersebut sudah dikirim ke Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Ini tidak lain untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi terkait usulan tersebut.

"Jadi ini hanya sebatas usulan. Tapi kita harapkan usulan kenaikan ini bisa disetujui oleh Pemprov Jateng," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: