Perbup Layanan Aduan Sambu Melalui Media Elektronik Disahkan
Perbup Nomor 82 tentang Pengelolaan Pelayanan Aduan Masyarakat Melalui Media Elektronik di Kabupaten Brebes sudah disahkan oleh Bupati Brebes Idza Priyanti, Jumat (6/11) lalu.
Lewat perbup tersebut diharapkan aduan masyarakat bisa cepat ditangani.
Kepala Dinas Komunikasi Infomatikan dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Brebes Tatag Koes Adianto, melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi pada para admin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Brebes.
"Sosialisasi Perbup No 82 tentang Pengelolaan Pelayanan Aduan Masyarakat Melalui Media Elektronik di Kabupaten Brebes ini kami lakukan secara daring, mengingat pandemi Covid-19 masih belum juga berakhir," ujarnya, Sabtu (21/11) melalui sambungan telpon genggamnya.
Dijelaskannya, perbup ini tidak lain adalah payung hukum bagi layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Brebes, yakni Sambat Maring Bupati (Sambu). Dengan perbup ini, kata dia, layanan Sambu akan menjadi lebih kuat.
Lusi menceritakan bahwa, Sambu diluncurkan sebagai layanan pengaduan masyarakat terhadap keluhan pelayanan di jajaran Pemkab Brebes, sejak tahun 2017 lalu. Meski mendapat respon baik dari masyarakat, tetapi masih ada kendala dalam pengelolaannya.
Salah satunya adalah lamanya waktu penyelesaian aduan. Padahal hal terpenting dalam mengelola pengaduan masyarakat adalah kecepatannya dalam merespons dan menindaklanjuti suatu pengaduan. Hal itu juga merupakan cerminan dari baik buruknya unit pelayanan pengaduan di suatu instansi.
Indikator yang dapat diukur dari keberhasilan suatu unit pengaduan, apabila jumlah pengaduan yang ditangani lebih besar daripada jumlah pengaduan yang tidak direspon.
"Ini yang menuntut adanya kecepatan para petugas untuk mendistribusikan aduan sekaligus menjawab setelah mendapat respon dan data dari OPD terkait, dari permasalahan yang diadukan. Adanya permasalahan ini, kami berupaya melakukan perubahan peningkatan kualitas pelayanan Sambu ini. Yakni, dengan adanya perbup sebagai payung hukum dan pengembangan layanan,” terangnya.
Adapun pengembangan pelayanan dilakukan dengan membuat aplikasi Sambu berbasis web.
“Saat ini, Sambu telah dapat diakses melalui sambu.brebeskab.go.id. Di situ masyarakat dapat menyampaikan keluhan berdasarkan kategori, sehingga admin akan lebih cepat dalam mendistribusikan ke OPD. Dan dengan peningkatan kecepatan respon OPD, kami harap masyarakat semakin puas terhadap layanan aduan Sambu ini,” ujar Magister Komunikasi dari Undip ini.
Dari data pengaduan yang masuk melalui Sambu di tahun 2020, kata dia, tercatat ada sebanyak 383 aduan. Dari jumlah itu, 289 aduan selesai ditindaklanjuti dan 94 aduan lainnya belum selesai. Melalui upaya peningkatan kualitas layanan pengaduan Sambu, diharapkan jumlah pengaduan masyarakat yang masuk semakin banyak yang dapat diselesaikan. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: