2021, Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan Guru Honorer Jadi PPPK
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar seleksi massal guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan dalam seleksi massal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan kuota hingga satu juta PPPK bagi guru honorer yang lolos dari seleksi.
"Kami pertama kali mengumumkan rencana untuk guru-guru honorer yang sudah berjasa tapi juga yang memiliki kompetensi minimum yang layak untuk bisa menjadi PPPK dan kesejahteraan yang layak di 2021. Kami bisa mempersiapkan kapasitas sampai dengan satu juta guru yang lulus seleksi," kata Nadiem di Jakarta, Selasa (17/11).
Nadiem memastikan, bahwa semua guru honorer bisa mengikuti tes secara daring atauonline untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK.
"Bukan hanya dijamin bisa ikut tes seleksi, mereka juga akan bisa mendapatkan kesempatan hingga tiga kali untuk bisa ikut tes seleksi ini," ujarnya.
Terkait materi-materi atau pembelajaran tersebut, kata Nadiem, bakal dipersiapkan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Adapun seleksi akan digelar secara daring dan gratis.
"Anggaran sudah dijamin pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi tes tersebut gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022. Tapi harus lulus seleksi ya," terangnya.
Untuk itu, Nadiem meminta kepada Pemda untuk mengajukan formasi. Sebab dari data yang ada, baru 200 ribu formasi yang diajukan dari daerah.
"Kami minta bantuan Komisi X agar setiap daerah mengajukan formasi yang lebih banyak, karena kalau lulus tesnya, individu di daerah anggaran gaji mereka akan dijamin ketersediaannya oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Terkait permintaan untuk memberikan prioritas kepada guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama untuk menjadi PPPK, kata Nadiem, seperti yang telah lama mengabdi maupun yang sudah berusia di atas 35 tahun sudah tidak relevan
Sebab, dengan dibukanya seleksi massal untuk seluruh guru honorer, maka semua guru tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK. Terlebih lagi, syarat untuk menjadi PPPK batas usianya bisa hingga 59 tahun, sehingga isu usia dinilai tidak relevan lagi untuk diperdebatkan.
"Konsep diprioritaskan tersebut sudah tidak relevan di sistem tes ini. Semua guru honorer bisa ikut tes seleksinya, asal ada fasilitas mengambil tes mereka bisa ambil tes. Ini intinya harus lulus tes seleksi, enggak semuanya akan lulus seleksi," tuturnya.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengingatkan, supaya Kemendikbud dapat memperjelas mekanisme rekrutmen PPPK tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan.
"Jika Kemendikbud menargetkan bisa segera mengangkat satu juta honorer menjadi PPPK, maka ini tentu kabar yang sangat mengembirakan, asalkan jelas. Karena, pengangkatan honorer salah satu masalah akut yang sejak lama menjadi persoalan nasional," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: