Setelah Omnibus Law UU Ciptaker, Giliran RUU Ketahanan Keluarga Jadi Polemik

Setelah Omnibus Law UU Ciptaker, Giliran RUU Ketahanan Keluarga Jadi Polemik

Pro kontra RUU Ketahanan Keluarga masih terus bergulir. Fraksi pengusung menilai aturan ini bisa memperkuat peran keluarga dalam bernegara. Sedangkan yang kontra, beranggapan jika UU ini belum genting untuk dibahas.

Di pengusung misalnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga diperlukan untuk memperkuat peran keluarga dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara.

“Banyak sekali harapan dan tugas yang diberikan kepada keluarga. Kita ingin negara hadir untuk memperkuat keluarga di Indonesia untuk mampu menjalankan perannya. Jika kita ingin memperkuat bangsa ini, tentu kita pun harus memperkuat institusi keluarga,” kata Nety, Senin (16/11).

Menurutnya, keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat telah sejak lama menjadi ujung tombak bagi negara untuk menjalankan setiap program yang ada.

Ia melanjutkan, selama ini, sadar ataupun tidak sadar, negara banyak mengandalkan keluarga untuk melakukan banyak hal. Seperti urusan stunting, dan pengasuhan, asupan gizi, sekaligus pembangunan karakter, moral dan akhlak.

Untuk isu-isu tersebut, negara mengandalkan keluarga. Dalam konteks ini, maka negara seharusnya memberikan dukungan, penguatan, pengokohan agar keluarga memiliki ketahanan dalam menghadapi beragam situasi.

Selain itu, lanjut Netty, RUU Ketahanan Keluarga diperlukan karena program pembangunan yang ada saat ini masih belum komprehensif, khususnya dalam melibatkan institusi keluarga.

Ia pun menepis sejumlah isu miring yang beredar di masyarakat terhadap RUU ini, seperti kekhawatiran akan melakukan homogenisasi keluarga di Indonesia.

“Kita tidak ingin menyeragamkan, tidak ingin homogenisasi terhadap keluarga di Indonesia, justru ingin setiap keluarga akan mampu tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan keragamannya, sehingga bisa berkontribusi sesuai potensi dan kemampuan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menilai RUU Ketahanan Keluarga belum urgen karena sudah ada beberapa UU yang mengatur terkait ketahanan keluarga.

"Kami melihat RUU Ketahanan Keluarga ini belum urgen dan belum perlu karena melihat banyak UU yang bisa mewakili terkait ketahanan keluarnya misalnya UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera," kata Nurul.

Selain itu, ia juga menyebut dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang peran keluarga.

"Lebih baik merevisi UU Perkawinan yang sudah ada karena belum terealisasi daripada membuat UU baru yang substansinya terlalu luas dan mengurusi segala macam hal," ujarnya.

Nurul juga menyoroti terkait Pasal 27 huruf 3 dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur hak cuti dan hak tunjangan pekerja padahal dalam Pasal 82 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur yaitu memperbolehkan pekerja perempuan memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: