Besaran Parliamentary Threshold masih Menjadi Tarik Ulur Parpol

Besaran Parliamentary Threshold masih Menjadi Tarik Ulur Parpol

Penetapan ambang batas parlemen selalu menuai polemik. Partai besar dan partai kecil akan selalu berbanding terbalik soal angka.

Bagi partai besar, penetapan persen mengusulkan dipatok tinggi. Bertolak belakang dengan partai kecil yang meminta angka rendah.

Sebelumnya, wacana menaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dinilai tak efektif menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Sebagai bukti jumlah partai yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2009 dan 2014.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama mengatakan penetapan ambang batas parlemen tidak akan efektif di negara yang menganut sisetm multi partai. Hal tersebut berdasarkan indeks effective number of parliamentary parties (ENPP).

“Ketentuan ini mengategorikan sistem multipartai di parlemen, yaitu multipartai sederhana (1-5 partai) dan ekstrem (di atas 5),” katanya.

Dia mencontohkan pada Pemilu 2009. Pada Pemilu tersebut jumlah partai politik (parpol) yang lolos ke parlemen sebanyak sembilan dari 38 parpol peserta. Saat itu, ambang batas parlemen yang ditetapkan yaitu 2,5 persen.

“Nyatanya sistem kepartaian kita tetap multipartai ekstrem. Indeks ENPP yaitu 6,6 (persen),” katanya.

Selanjutnya, Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan ambang batas parlemen pada Pemilu 2014 menjadi 3,5 persen. Namun, kenaikan ambang batas tersebut justru membuat parpol yang lolos ke DPR bertambah menjadi 10 parpol.

“Sekalipun ada 10 partai di parlemen tapi partainya tetap multipartai ekstrem. Indeksnya ENPP 8,2,” ungkap dia.

Upaya penyederhanaan parpol di parlemen kembali dilakukan pada Pemilu 2019 dengan menaikkan ambang batas parlemen menjadi empat persen. Namun, jumlah partai dan indeks ENPP tidak berkurang signifikan.

“Pada 2019, jumlah peserta yang lolos ke parlemen sebanyak sembilan parpol. Sementara indeks ENPP 7,2,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan angka 4 persen adalah paling efektif untuk diterapkan di Pemilu 2024. Ia menyebutkan ada tiga alasan.

Pertama, parliamentary threshold 4 persen baru satu kali diterapkan di pemilu, nanti bisa dievaluasi secara bertahap atas kebijakan tersebut. Kedua menurut dia, sirkulasi dan regenerasi berdemokrasi harus dibuka untuk menghasilkan sistem pemilu yang kuat dan berkualitas.

Ketiga, aspek proposionalitas sebagai syarat pemilu yang baik dan demokratis harus dijaga, tidak hanya sekedar pertimbangan karena kepentingan politik yang menutup udara bagi tumbuhnya partai politik baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: