Jamaah Wajib Patuhi Pedoman Pandemi

Jamaah Wajib Patuhi Pedoman Pandemi

Jamaah umrah dari Tanah Suci yang tiba di Tanah Air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. Mereka harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.

Sambil menunggu hasil tes, jamaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. "Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif Covid-19, maka jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Yang hasil tesnya negatif, wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di media center Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (11/11).

Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jamaah.

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah.

"Selain itu, yang terpenting para Jamaah juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Baik saat berada di Tanah Suci, maupun saat kembali ke Indonesia," paparnya. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: