Demo Terus Berlangsung, Omnibus Law UU Ciptaker Masih Tetap Ditolak

Demo Terus Berlangsung, Omnibus Law UU Ciptaker Masih Tetap Ditolak

Aksi demonstrasi belum juga berhenti. Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi masih mendapat penolakan.

Pemerintah mengaku telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog. Termasuk unsur serikat pekerja, serikat buruh, maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demontrasi dan unjuk rasa. Dia mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,”kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (10/11).

Ida mengatakan, jika konteksnya ketenagakerjaan, maka dirinya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja. Ia mengklaim telah semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja atau buruh maupun pengusaha.

Dijelaskan Menaker Ida, sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, pemerintah sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang dan mengajak bersama-sama serikat pekerja atau buruh maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.

Ia melanjutkan, ada empat RPP yang tengah disiapkan. Sekarang, sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu tiga bulan. “Namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” ujarnya.

Saat ini, ada 4 RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sementara itu, di Jalan Medan Merdeka Barat, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Mahasiswa bersama sejumlah aliansi buruh meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Ketenagakerjaan menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta.

Sesditjen PHI dan Jamsos Adriani, menyambut baik kedatangan buruh untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya terkait ketenagakerjaan. "Kehadiran Bapak, Ibu, Saudara-saudara semua dari serikat pekerja/serikat buruh sangat penting untuk menyampaikan aspirasinya," kata Adriani.

Andriani mengatakan, aspirasi dari buruh, khususnya terkait Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tentunya akan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. "Seluruh amanat teman-teman buruh akan disampaikan kepada Menaker," ucapnya.

Sementara dari perwakilan KSPI Suparno, meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengevaluasi Surat Edaran (SE) Menaker tersebut. "Harapannya dengan audiensi hari ini, dari kementerian ini bisa mengevaluasi," kata Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: