Soal Video Hot 19 Detik yang Viral, Gisel Berpotensi Diperiksa Polisi
![Soal Video Hot 19 Detik yang Viral, Gisel Berpotensi Diperiksa Polisi](https://radartegal.disway.id/ll/2011/gisel.h9v.jpg)
Kasus video asusila yang menyeret nama Gisella Anastasia terus bergulir. Ada sejumlah akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyebut tak menutup kemungkinan tokoh dalam video tersebut diperiksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam kasus video asusila mirip Gisella Anastasia.
Penyidik menyebut tidak menutup kemungkinan memeriksa maupun mengklarifikasi Gisella terkait peredaran video tersebut. "Apakah yang hampir mirip itu dipanggil? Nanti sambil berjalan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).
Terkait kapan pemanggilan, Yusri belum bisa memastikan. Sebab saat ini penyidik masih dalam melakukan penyelidikan terkait penyebaran video itu.
Dijelaskannya, penyidik akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi hingga saksi ahli. Selain itu juga memeriksa barang bukti yang turut disertakan dalam laporan itu.
"Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja. karena ini kan baru," tambahnya.
Diungkapkannya, hingga saat ini Polda Metro Jaya menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila mirip Gisella.
"Kemarin yang melapor inisial RE, ke Polda Metro Jaya melaporkan ada lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip saudari G," ungkapnya.
Sedangkan tiga akun lainnya dilaporkan secara terpisah oleh pihak berbeda.
"Ada juga yang melaporkan ke Polda Metro Jaya inisialnya adalah PRN, mempersangkakan yang sama, adanya tersebar video asusila di media sosial, melaporkan tiga akun," lanjutnya.
Saat diperiksa lebih lanjut, ada dua akun yang telah ditutup oleh pihak yang menjadi pengguna akun tersebut.
"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara pakar telematika Abimanyu mengatakan untuk memastikan orang-orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu, harus meneliti sejumlah ciri-ciri fisik. "Sebetulnya ada hal yang saya bilang bisa menjadi bukti misalnya ciri tubuh," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: