Masih Berstatus Narapidana, Gatot Brajamusti Tutup Usia
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan kabar duka, Minggu (8/11).
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.
“Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti berusia 58 tahun, pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” kata Rika, dikutip dari jpnn.com.
“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta karena keluhan hipertensi dan gula darah tinggi,” lanjut Rika.
Sebagai catatan, Gatot merupakan satu di antara warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Gatot dirujuk ke RS Pengayoman karena mengidap strok.
“Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum atau pengacara yang bersangkutan ada bersamanya,” ujar Rika.
Dia menambahkan, saat ini pihak keluarga sedang mengurus jenazah Gatot. Sedianya, Gatot akan dimakamkan keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.
“Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” ujar dia.
Produser sekaligus bintang film Azrax ini diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba, asusila dan kepemilikan satwa liar serta senjata api ilegal.
Gatot Brajumusti divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan sembilan tahun penjara di kasus asusila. Dia juga divonis satu tahun penjara atas kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. (jpnn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: